18 Januari Anies Membuka Borok Deforestasi Legal, 20 Januari Prabowo Menjawab: Siapa yang Sungguh Memihak Rakyat?

Oleh Miao, 24 Jan 2026
Pada 18 Januari 2026, Anies Baswedan berdiri di podium Rapat Kerja Nasional I Ormas Gerakan Rakyat dan melontarkan satu pernyataan yang semestinya mengguncang fondasi republik:

“97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal.”

Pernyataan ini bukan sekadar kritik administratif. Ia adalah tuduhan serius terhadap negara bahwa hukum dan perizinan telah berubah dari alat perlindungan menjadi mesin perusakan hutan. Dalam satu kalimat, Anies membongkar ilusi lama bahwa kerusakan lingkungan hanyalah akibat aktivitas ilegal di pinggiran sistem.

Dua hari kemudian, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto merespons dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini langsung dipuji sebagai sikap tegas negara. Namun pertanyaan mendasarnya tetap tajam: apakah ini koreksi sistemik, atau sekadar respons politis yang datang setelah tekanan menguat?

Deforestasi Legal: Ketika Negara Melegalkan Kerusakan

Saat Anies menyebut 97 persen deforestasi bersifat legal, ia sedang membuka realitas yang selama ini disamarkan: kerusakan hutan terbesar justru dilakukan oleh pemegang izin resmi negara. Bukan pembalak liar yang menjadi aktor utama, melainkan korporasi yang beroperasi di bawah payung hukum.

Dengan kata lain, bencana ekologis di Sumatra bukanlah kecelakaan alam. Ia adalah konsekuensi langsung dari kebijakan politik. Negara menandatangani izin atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, korporasi menebang hutan, sementara rakyat menanggung banjir, longsor, dan hilangnya ruang hidup.

Dalam perspektif politik, ini bukan semata isu lingkungan. Ini adalah isu kelas dan keadilan sosial.
Korporasi mengakumulasi keuntungan,
elite menikmati rente politik dan ekonomi,
sementara rakyat kecil kehilangan tanah, rumah, dan rasa aman.

Di titik inilah Anies tidak berbicara teknokratis. Ia berbicara tentang moral kekuasaan.

Sumatra: Monumen Gagalnya Pembangunan Eksploitatif

Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah lama menjadi laboratorium kebijakan ekstraksi sumber daya alam. Selama dua dekade terakhir, konsesi sawit, tambang, dan hutan industri tumbuh masif, sering kali tanpa pertimbangan daya dukung lingkungan.

Hasilnya kini kasat mata: hutan gundul, tanah rapuh, sungai kehilangan kendali, dan bencana yang datang berulang. Namun setiap kali banjir bandang melanda, narasi resmi tetap sama—“bencana alam”.

Padahal, ini adalah bencana kebijakan.
Legal di atas kertas, tetapi kehilangan legitimasi moral dan keadilan ekologis.

20 Januari: Prabowo Menjawab, Tapi Apakah Cukup?

Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Ini menunjukkan bahwa negara mulai merespons tekanan publik. Namun secara politik, langkah ini juga mengonfirmasi satu hal: kritik Anies telah memaksa negara bergerak.

Masalahnya, 28 perusahaan hanyalah puncak gunung es. Sistem perizinan ekstraktif masih berdiri kokoh. Konsesi tetap luas. Regulasi masih berpihak pada investor besar. Tanpa perubahan struktural, pencabutan izin berisiko hanya menjadi tindakan simbolik—memotong ranting tanpa menyentuh akar masalah.

Di sinilah politik lingkungan berubah menjadi pertarungan ideologis:
apakah negara akan terus menjadi broker izin korporasi,
atau bertransformasi menjadi pelindung ekologi dan rakyat?

Anies vs Prabowo: Pertarungan Narasi Politik Lingkungan

Pidato Anies pada 18 Januari bukan sekadar pidato lingkungan. Ia adalah deklarasi posisi politik. Anies memosisikan diri sebagai antitesis dari model pembangunan eksploitatif dan berbicara langsung kepada generasi muda, kelas menengah, serta korban bencana ekologis.

Prabowo, pada 20 Januari, merespons dari posisi kekuasaan dengan kebijakan korektif. Secara politik, kontras ini jelas:


Anies membuka masalah struktural,
Prabowo mengelola dan menambal sistem yang ada.


Pertanyaannya kemudian menjadi politis: siapa yang benar-benar memihak rakyat—pengkritik sistem atau pengelola sistem?

Deforestasi dan Medan Politik Menuju 2029

Isu lingkungan kini tidak lagi dianggap teknis. Bagi generasi muda dan kelas menengah, krisis iklim, banjir, dan longsor dipahami sebagai produk keputusan politik, bukan sekadar takdir geografis.

Jika Anies konsisten mengusung agenda politik hijau, ia berpotensi menjadi simbol perlawanan terhadap pembangunan eksploitatif. Sebaliknya, jika Prabowo tidak melanjutkan langkahnya dengan reformasi struktural moratorium izin, transparansi konsesi, dan audit kehutanan nasional pencabutan izin akan dibaca sebagai reaksi politis, bukan transformasi ideologis.

Legalitas vs Legitimasi: Ujian Negara

Pernyataan Anies membuka luka lama republik: negara kerap mengorbankan legitimasi moral demi legalitas prosedural. Selama ada AMDAL, tanda tangan pejabat, dan izin kementerian, kerusakan dianggap sah.

Padahal, sah secara hukum tidak selalu sah secara keadilan. Inilah kritik paling berbahaya bagi elite bahwa hukum telah lama dibajak oleh kepentingan ekonomi.

Siapa yang Akan Dicatat Sejarah?

Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang mencabut izin. Sejarah mencatat siapa yang mengubah paradigma.
Anies memulai perdebatan besar.
Prabowo baru memulai koreksi kebijakan.

Jika koreksi itu berkembang menjadi reformasi menyeluruh, Prabowo bisa dikenang sebagai presiden reformator lingkungan. Jika tidak, pidato Anies pada 18 Januari 2026 akan dikenang sebagai momen ketika mitos legalitas deforestasi dibongkar di hadapan publik.

Karena pada akhirnya, politik hutan adalah politik kekuasaan tentang siapa menguasai tanah, sumber daya, dan masa depan rakyat. Jika sistem tak berubah, banjir dan longsor akan terus datang, bukan sebagai bencana alam, melainkan tagihan politik yang dibayar dengan penderitaan rakyat.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © Nonsar.com
All rights reserved