Pentingkah Kartu Identitas Anak "KIA"? Mengapa Minim Sosialisasi?

Oleh Zona, 9 Jul 2020
Program pemerintah yang satu ini memang sangat minim sekali sosialisasinya, bahkan banyak yang belum tahu bahwa untuk sekarang ini anak pada usia 0 sampai 17 tahun wajib mepunyai Kartu Identitas Anak atau disingkat dengan “KIA”. Padahal program pembuatan KIA ini sudah ada sejak tahun 2016, bahkan saking kurangnya sosialisasi pada tahun 2018 blanko untuk pembuatan KIA sampai menumpuk belum terpakai.

Karena kurangnya sosialisasi dan tidak ada penjelasan penting atau tidaknya KIA ini membuat masyarakat tidak merasa anaknya harus dibuatkan Kartu Identitas Anak. Padahal bila memang KIA ini penting bagi si anak seharusnya pemerintah lebih memperkenalkan lagi apa saja fungsi dan manfaatnya Kartu Identitas Anak bagi kehidupan si anak sebagai warga negara Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, dengan Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri. Selain itu identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukcapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus administrasi kependudukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti usianya dibawah 17 tahun dan belum menikah.

KTP anak ini wajib dimiliki oleh setiap anak dibawah usia 17 tahun, agar si anak mempunyai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembuatan KTP khusus anak-anak ini adalah gratis tanpa dipungut biaya. Bila ada oknum yang memungut biaya pembuatan KIA sebaiknya masyrakat menolak  karena biaya pembuatan KIA sudah diambil dari anggaran rakyat.

Pentingnya anak mempunyai kartu identitas dengan segala manfaatnya ini kenapa tidak dibarengi dengan sosialisasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. Padahal dana yang dikeluarkan untuk KTP anak ini mencapai Rp8,7 miliar. Anggaran yang lumayan besar yang dikeluarkan dari APBN, akan tetapi untuk sosialisasinya saja masih kurang.

Dana sebesar itu seharusnya sudah bisa untuk sosialisasi ke setiap pelosok daerah, pelatihan dan tentu saja penyediaan blanko KIA.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © Nonsar.com
All rights reserved