

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Elegan! 5 Macam Gaun Ini Sangat Menyita Perhatian Wanita
22 Jun 2020 | 2881
Gaun atau nama lainnya adalah dress dapat memberikan kesan feminim bagi wanita yang mengenakan. Seorang wanita wajar jika menyukai koleksi baju di lemarinya dengan berbagai macam model. ...
6 Cara Mudah Dan Efektif Mengobati Pilek Pada Anak Secara Alami
12 Okt 2020 | 1152
Tidak sedikit orang tua yang merasa panik bahkan langsung membeli obat di apotek saat anaknya pilek. Padahal menurut American Academy of Pediatrics (AAP) menyatakan bahwa obat obatan yang ...
Cara Mengoptimalkan Branding Digital dengan Konsistensi Visual dan Pesan Tahun 2026
6 Mei 2026 | 21
Perkembangan dunia digital pada tahun 2026 membuat branding tidak lagi hanya bergantung pada logo atau slogan semata. Identitas sebuah brand kini dibentuk dari keseluruhan pengalaman ...
Wunderland Kalkar, Taman Rekreasi yang Disulap dari Bekas Reaktor Nuklir
18 Okt 2020 | 1666
Aghil - Terdapat sebuah taman rekreasi di Jerman yang memiliki ciri khas yang unik. Taman rekreasi tersebut dibangun dari bekas reaktor nuklir. Meskipun terdengar seram, namun taman ...
Yusril : Bukan Di Era Kita, Tapi Anak Cucu Kita Dalam Bahaya Cengkraman China
28 Jan 2021 | 1821
Saya tahu ketika berada di dalam dan mempelajari diam-diam jaringan mereka dan maafkan saya. Pilihannya ada pada anda semua warga Muslim dan kaum beragama di seluruh Indonesia. Bagi kita ...
Fakta Tentang RA Kartini yang Belum Diketahui oleh Banyak Orang
2 Sep 2020 | 1847
Jika berbicara tentang emansipasi wanita di Indonesia, tentunya kita akan langsung mengingat sosok Raden Ajeng Kartini. Kartini adalah seorang wanita hebat di masanya, yang memperjuangkan ...